Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Melalui Bank Sampah
Kata Kunci:
Bank Sampah, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Kebersihan LingkunganAbstrak
Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Melalui Bank Sampah (Studi pada Bank Sampah Tugu Harapan di Keluruhan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya). Jurusan Pendidikan Masyarakat, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebersihan lingkungan melalui Bank Sampah Tugu Harapan di Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Deskritif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas ketua bank sampah, pengurus bank sampah, serta masyarakat yang terlibat sebagai nasabah bank sampah. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebersihan lingkungan melalui Bank Sampah Tugu Harapan diwujudkan dalam beberapa bentuk, yaitu partisipasi dalam bentuk pikiran, tenaga, keahlian, barang, dan uang. Partisipasi dalam bentuk pikiran ditunjukkan melalui pemberian saran, keterlibatan dalam diskusi, serta penyebaran informasi kepada masyarakat lain. Partisipasi tenaga terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemilahan dan penyetoran sampah. Partisipasi keahlian tercermin dalam pengelolaan administrasi bank sampah, sedangkan partisipasi dalam bentuk barang diwujudkan melalui penyetoran sampah oleh masyarakat. Adapun partisipasi dalam bentuk uang dilakukan secara tidak langsung melalui hasil penjualan sampah yang dikelola oleh bank sampah. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebersihan lingkungan melalui Bank Sampah Tugu Harapan tergolong cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam pemerataan keterlibatan masyarakat, penambahan keahlian mendaur ulang sampah, dan penguatan kapasitas pengelolaan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Badan Pusat Statistik. (2025). Data Jumlah Penduduk Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya. (2025). Laporan Timbunan Sampah
Puspawati, C. (2019). Dampak Sampah Terhadap Kesehatan Masyarakat
Afdal, M. (2024). Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Jakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Arifah, F. (2019). Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan. Bandung: Pustaka Setia.
Effendi, M., & Solihah, S. (2020). Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamijoyo, S. (2007). Pembangunan Masyarakat Berbasis Partisipasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hosein, A. (2019). Manajemen Bank Sampah untuk Pengurangan Timbunan Sampah. Surabaya: Deepublish.
Kawengian, J. (2019). Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Jakarta: Kementerian LHK.
Notoatmodjo, S. (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan dan Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sumarto, H., & Hetifa, S. (2003). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Tambaip, B. (2023). Teori dan Praktik Pemberdayaan Masyarakat. Makassar: Penerbit Universitas Hasanuddin.



